JAKARTA - Sejumlah bank besar milik negara resmi memberlakukan aturan terbaru terkait ketentuan saldo.
Kebijakan ini mencakup penyesuaian batas minimal saldo yang harus tersimpan di dalam rekening tabungan para nasabah.
Aturan tersebut mulai berlaku secara efektif bagi seluruh pengguna jasa perbankan pada periode awal bulan Februari ini.
Penetapan batasan ini bertujuan untuk menjaga efisiensi administrasi serta keberlanjutan layanan operasional perbankan di seluruh wilayah Indonesia.
Ketentuan Saldo Mengendap Minimal Untuk Nasabah Bank Mandiri Terbaru
Bank Mandiri telah menetapkan rincian saldo minimum yang bervariasi tergantung pada jenis produk tabungan yang dimiliki nasabah.
Untuk jenis Mandiri Tabungan Rupiah, nasabah diwajibkan menyisakan saldo minimal sebesar Rp 100 ribu di dalam rekening tabungan mereka.
Sementara itu, untuk jenis tabungan lain seperti Mandiri Tabungan Now, ketentuan saldo minimal yang harus mengendap adalah Rp 10 ribu saja.
Kebijakan ini penting dipahami agar nasabah tidak terkena biaya pinalti atau penutupan rekening secara otomatis oleh sistem perbankan.
Informasi mengenai perubahan dan ketetapan ini dirilis secara resmi pada hari Selasa 3 Februari 2026 melalui kanal informasi.
Pihak bank menekankan bahwa saldo minimal ini merupakan angka yang tidak dapat ditarik atau digunakan untuk keperluan transaksi harian.
Setiap produk perbankan memiliki karakteristik dan target pasar yang berbeda sehingga kebijakan saldo minimumnya pun disesuaikan dengan profil risiko tersebut.
Manajemen mengimbau agar nasabah senantiasa memantau posisi saldo guna memastikan rekening tetap berada dalam status aktif dan lancar.
Rincian Batas Minimum Saldo Rekening Bank Rakyat Indonesia Nasional
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI juga memiliki standar saldo minimum yang tetap berlaku konsisten saat ini.
Bagi pengguna produk tabungan BritAma, ketentuan saldo minimal yang harus tersedia di dalam buku tabungan adalah sebesar Rp 50 ribu.
Sedangkan untuk produk Simpedes yang sangat populer di kalangan masyarakat perdesaan, saldo minimum yang ditetapkan jauh lebih ringan yakni Rp 25 ribu.
Perbedaan besaran saldo ini dimaksudkan untuk memberikan akses layanan perbankan yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat di pelosok negeri.
Ketentuan ini juga berlaku bagi nasabah yang menggunakan layanan digital banking untuk memastikan integritas data akun tetap terjaga baik.
Apabila posisi saldo berada di bawah batas ketentuan dalam jangka waktu tertentu, maka rekening tersebut berisiko mengalami status pasif.
BRI terus berupaya memberikan kemudahan bagi nasabah dalam mengelola keuangan tanpa harus merasa terbebani oleh persyaratan saldo yang terlalu tinggi.
Nasabah dapat melakukan pengecekan secara berkala melalui aplikasi BRImo untuk memastikan saldo mereka sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketentuan Saldo Minimal Tabungan Bank Negara Indonesia Periode Februari
Bank Negara Indonesia atau BNI turut menginformasikan rincian saldo terendah yang wajib dimiliki oleh setiap pemegang rekening tabungan.
Untuk jenis produk BNI Taplus, batas saldo minimum yang harus mengendap dalam rekening dipatok pada angka sebesar Rp 150 ribu.
Namun, bagi nasabah yang memiliki produk BNI Taplus Muda, kebijakan saldo minimum yang berlaku jauh lebih fleksibel yakni Rp 50 ribu.
Penyesuaian ini didasarkan pada segmen pengguna yang mayoritas merupakan kalangan pelajar dan mahasiswa yang membutuhkan kemudahan aksesibilitas dana harian.
BNI juga menetapkan denda administrasi bulanan jika saldo rata-rata harian nasabah jatuh di bawah ketentuan yang sudah ditetapkan tersebut.
Hal ini dilakukan untuk memotivasi nasabah agar tetap rajin menabung dan menjaga saldo mereka pada batas aman operasional bank.
Setiap perubahan kebijakan saldo minimum biasanya diinformasikan jauh-jauh hari melalui kantor cabang maupun media sosial resmi milik pihak perbankan.
Pengetahuan mengenai saldo minimal sangat krusial bagi nasabah untuk menghindari hambatan saat ingin melakukan penarikan dana di mesin ATM.
Tujuan Implementasi Saldo Minimum Bagi Stabilitas Operasional Perbankan
Pemberlakuan aturan saldo minimum oleh Bank Mandiri, BRI, dan BNI merupakan bagian dari standar manajemen risiko perbankan nasional.
Saldo mengendap tersebut berfungsi sebagai penutup biaya pemeliharaan sistem teknologi informasi yang digunakan nasabah untuk melakukan berbagai transaksi keuangan.
Selain itu, kebijakan ini juga membantu perbankan dalam memetakan nasabah aktif serta mengelola likuiditas dana pihak ketiga secara lebih optimal.
Masyarakat diharapkan dapat memaklumi ketentuan ini sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan perbankan yang semakin inovatif dan aman.
Dengan adanya aturan yang jelas, persaingan antarbank dalam menarik minat nasabah juga menjadi lebih sehat dan transparan di pasar.
Pemerintah mendukung langkah perbankan dalam menciptakan sistem keuangan yang tangguh melalui aturan-aturan yang bersifat preventif terhadap risiko kegagalan sistem.
Bagi nasabah, menjaga saldo minimal juga memberikan ketenangan karena rekening mereka dipastikan selalu siap digunakan dalam kondisi darurat sekalipun.
Pastikan Anda selalu memeriksa ketentuan terbaru pada setiap jenis tabungan yang Anda miliki agar pengelolaan keuangan tetap terencana.