JAKARTA - Kabar baik datang dari sektor energi, khususnya terkait tarif listrik PLN. Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik untuk periode triwulan III tahun 2025, yakni Juli hingga September, tidak mengalami perubahan baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi. Kepastian ini diumumkan secara resmi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 29 Juni 2025.
Keputusan mempertahankan tarif tetap menjadi langkah penting agar masyarakat tidak terbebani oleh fluktuasi biaya listrik. Pemerintah menekankan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah menjaga stabilitas daya beli masyarakat, mendukung aktivitas usaha, serta memperkuat daya saing industri nasional.
Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menegaskan, “Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya beli masyarakat, serta menjaga daya saing industri, triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah.” Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah menghadirkan kepastian dalam sektor energi.
Acuan Penetapan Tarif Listrik PLN
Penetapan tarif listrik pada tahun 2025 mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Regulasi tersebut mengatur tata cara penyesuaian tarif, termasuk perbedaan perlakuan untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi.
Untuk pelanggan non-subsidi, penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan. Perhitungan didasarkan pada parameter ekonomi makro yang mencakup kurs rupiah, Harga Minyak Mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Dengan mekanisme ini, tarif non-subsidi dapat menyesuaikan kondisi ekonomi secara berkala tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.
Sementara itu, pelanggan subsidi tetap mendapatkan perlindungan khusus dari pemerintah. Kelompok ini mencakup rumah tangga miskin, usaha kecil, hingga sektor sosial. Perlindungan tersebut memastikan tarif listrik tetap terjangkau dan tidak menambah beban bagi kelompok rentan.
Rincian Tarif Listrik 8–14 September 2025
Berikut rincian tarif listrik PLN untuk periode 8–14 September 2025, yang terbagi berdasarkan kategori pelanggan:
1. Tarif Listrik Rumah Tangga Non-Subsidi
R-1/TR daya 900 VA–RTM: Rp 1.352 per kWh
R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
R-3/TR daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
2. Tarif Listrik Bisnis
B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
3. Tarif Listrik Industri
I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
4. Tarif Listrik Pemerintah dan Penerangan Jalan
P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
5. Tarif Listrik Pelayanan Sosial
S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
S-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh
6. Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga
R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Dukungan untuk Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Dengan adanya kepastian bahwa tarif listrik tetap di triwulan III 2025, pemerintah berharap sektor industri maupun rumah tangga dapat beraktivitas lebih tenang. Kebijakan ini diharapkan menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional, terutama di tengah tantangan global yang masih berlangsung.
Stabilitas tarif juga penting bagi dunia usaha yang sangat bergantung pada biaya energi dalam proses produksi. Dengan kepastian harga, pelaku industri bisa menyusun rencana usaha lebih matang tanpa harus menanggung risiko lonjakan biaya listrik.
Bagi rumah tangga, kepastian tarif berarti kemampuan untuk mengelola pengeluaran bulanan secara lebih terprediksi. Hal ini menjadi wujud nyata perlindungan pemerintah terhadap masyarakat luas, khususnya kelompok penerima subsidi.
Keputusan pemerintah mempertahankan tarif listrik pada triwulan III 2025 memperlihatkan konsistensi dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan stabilitas ekonomi. Dengan perlindungan bagi kelompok subsidi serta mekanisme penyesuaian non-subsidi yang berbasis parameter makro, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat daya saing Indonesia.
Langkah ini bukan hanya soal tarif, tetapi juga bagian dari strategi besar untuk memastikan energi tetap terjangkau, berkelanjutan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.