JAKARTA - Menjelang perhelatan akbar mudik Lebaran 2026, pemerintah terus mematangkan strategi demi menjamin kenyamanan dan keselamatan para pelancong di jalur darat. Salah satu inovasi layanan yang kembali diusung adalah optimalisasi aset negara untuk kepentingan publik secara darurat. Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, secara resmi memutuskan untuk menyulap puluhan jembatan timbang di sepanjang jalur utama mudik menjadi tempat istirahat atau rest area sementara.
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Strategi tersebut merupakan bagian dari skenario besar untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026. Selain menerapkan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas tol dan non-tol, pemerintah juga mengalihfungsikan sejumlah jembatan timbang menjadi rest area sementara. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan angka kelelahan pengemudi yang sering menjadi pemicu kecelakaan di jalan raya.
Landasan Hukum dan Sinergi Antar-Lembaga
Kebijakan pengalihan fungsi ini memiliki landasan regulasi yang kuat untuk memastikan operasional di lapangan berjalan tertib. Langkah tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Kakorlantas, dan Dirjen Bina Marga KemenPU.
Aturan yang tertuang dalam SKB Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026 tersebut mengatur tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah. Dengan adanya payung hukum ini, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) untuk sementara tidak beroperasi sebagai tempat penimbangan barang dan dialihfungsikan menjadi tempat istirahat bagi pemudik.
Jadwal Operasional dan Cakupan Wilayah Nasional
Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini dalam kurun waktu yang telah ditentukan sesuai dengan puncak arus mudik dan balik. Dirjen Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan kesiapan pihaknya dalam mendukung kebijakan tersebut. Berdasarkan jadwal resmi, layanan ini akan tersedia selama kurang lebih dua minggu.
“Ditjen Hubdat akan mengalihfungsikan sejumlah UPPKB menjadi rest area atau tempat istirahat yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan perjalanan selama periode angkutan Lebaran,” ujar Aan. Lebih detail, ia menyebutkan bahwa pengalihan fungsi ini dilakukan mulai tanggal 14 Maret 2026 pukul 00.00 sampai tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Secara total, sebanyak 48 UPPKB akan dialihfungsikan sementara sebagai rest area. Namun, penting untuk dicatat bahwa UPPKB di luar wilayah pembatasan operasional angkutan barang tetap akan beroperasi secara normal guna menjaga stabilitas logistik di daerah yang tidak masuk zona mudik utama.
Sebaran Lokasi Strategis di Berbagai Provinsi
Untuk memastikan jangkauan yang luas bagi para pemudik, lokasi jembatan timbang yang diubah fungsinya tersebar di titik-titik krusial mulai dari Sumatera hingga Kalimantan. Aan merinci bahwa jembatan timbang tersebut berada di wilayah yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang.
Beberapa provinsi yang masuk dalam daftar penempatan rest area darurat ini di antaranya adalah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, kemudian Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogja, Jawa Timur, ada juga di Bali, dan Kalimantan Tengah. Melalui penyebaran ini, pemudik di jalur lintas Sumatera, Pantai Utara (Pantura) Jawa, hingga jalur selatan diharapkan memiliki opsi tempat istirahat yang lebih banyak sehingga tidak terjadi penumpukan di rest area jalan tol.
Fasilitas Penunjang bagi Kenyamanan Pemudik
Meski berstatus sebagai tempat istirahat sementara, fasilitas yang disediakan di eks-jembatan timbang ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar para pengendara. Penyediaan rest area ini dilakukan melalui dukungan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), sebagai perpanjangan tangan Ditjen Perhubungan Darat di daerah. BPTD bertanggung jawab penuh atas kenyamanan dan kelengkapan layanan di lokasi.
Di setiap lokasi rest area sementara tersebut akan tersedia berbagai fasilitas penunjang, seperti tempat ibadah bagi muslim yang ingin menunaikan salat, toilet umum yang bersih, serta layanan kesehatan berupa P3K dan bantuan tenaga medis untuk penanganan darurat ringan. Selain itu, guna menjamin keamanan pada malam hari, pemerintah juga memastikan tersedianya penerangan yang memadai di area UPPKB. Kehadiran fasilitas medis di titik ini menjadi krusial mengingat jauhnya jarak antar-fasilitas kesehatan di beberapa ruas jalan nasional non-tol.
Mendorong Kesadaran Istirahat bagi Pengendara
Kemenhub berharap dengan dibukanya 48 titik tambahan ini, para pemudik—terutama pengguna sepeda motor dan mobil pribadi di jalan non-tol—lebih sadar akan pentingnya beristirahat. Jembatan timbang yang biasanya terkesan kaku sebagai tempat penindakan hukum terhadap truk bermuatan lebih (ODOL), kini bertransformasi menjadi oase bagi masyarakat yang merindukan kampung halaman.
Sinergi antara pembatasan angkutan barang dan pembukaan rest area ini merupakan satu paket kebijakan untuk menciptakan suasana "Mudik Aman, Mudik Berkesan" pada tahun 2026. Pemerintah mengimbau agar pemudik tidak memaksakan diri berkendara jika sudah merasa lelah dan segera mencari jembatan timbang terdekat yang telah difungsikan sebagai tempat singgah.