JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat progres yang sangat signifikan dalam transformasi digital perpajakan nasional.
Hingga awal Februari 2026, jumlah Wajib Pajak (WP) yang telah melakukan aktivasi akun di sistem terbaru, Coretax, tercatat menembus angka 12,9 juta.
Sejalan dengan masifnya aktivasi tersebut, tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan juga menunjukkan tren yang positif.
Data terbaru menunjukkan bahwa sebanyak 1,15 juta wajib pajak telah sukses menyampaikan laporan pajak mereka melalui sistem terintegrasi tersebut.
Pencapaian Aktivasi Akun Coretax Di Seluruh Golongan Wajib Pajak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, melaporkan bahwa hingga 2 Februari 2026 pukul 06.00 WIB, jumlah akun Coretax yang aktif mencapai 12.917.027.
Angka ini mencakup sekitar 92% dari target awal DJP yang membidik aktivasi sebanyak 14 juta wajib pajak pada fase awal implementasi sistem tersebut.
Mayoritas aktivasi didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mencapai 11.966.137 akun, disusul oleh Wajib Pajak Badan sebanyak 861.798 akun.
Selain itu, terdapat 88.867 instansi pemerintah dan 225 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang juga telah terdaftar di sistem tersebut.
Capaian ini dianggap sebagai sejarah baru dalam digitalisasi administrasi perpajakan Indonesia yang bertujuan untuk mempermudah layanan bagi masyarakat luas.
Sistem Coretax dirancang untuk memberikan pengalaman pengguna yang lebih efisien dengan menyatukan berbagai layanan perpajakan dalam satu platform tunggal yang canggih.
Tingginya angka aktivasi ini mencerminkan kesiapan para pelaku usaha dan masyarakat dalam beradaptasi dengan teknologi baru yang diluncurkan oleh Kementerian Keuangan.
Pihak otoritas pajak terus mengimbau bagi wajib pajak yang belum melakukan aktivasi agar segera melakukan proses tersebut guna menghindari kendala administrasi kedepannya.
Tren Positif Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025
Beriringan dengan tingginya aktivasi, antusiasme masyarakat dalam melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 juga tercatat sangat kuat pada awal tahun ini.
Hingga periode yang sama, DJP telah menerima sebanyak 1.150.414 SPT yang dilaporkan secara daring melalui portal resmi Coretax yang telah disediakan.
Secara terperinci, pelaporan ini terdiri dari 1,1 juta Wajib Pajak Orang Pribadi dan sekitar 44.378 Wajib Pajak Badan yang telah menuntaskan kewajiban mereka.
Kecepatan pelaporan ini dinilai lebih baik dibandingkan periode yang sama pada tahun-tahun sebelumnya sebelum sistem Coretax diimplementasikan secara penuh.
Antusiasme ini menjadi indikator penting bahwa sistem baru tersebut mulai diterima dan dipahami dengan baik oleh para wajib pajak di seluruh tanah air.
DJP memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah tertib lapor lebih awal guna menghindari kepadatan trafik pada saat mendekati batas akhir pelaporan.
Pelaporan SPT yang dilakukan secara mandiri lewat gadget masing-masing membuktikan bahwa kemudahan birokrasi dapat meningkatkan kepatuhan sukarela warga negara.
Fasilitas bantuan serta panduan pengisian juga terus disediakan baik secara daring maupun melalui kantor pelayanan pajak terdekat di daerah-daerah.
Pesan Praktisi Pajak Terkait Keamanan Dan Kestabilan Sistem Digital
Meski menunjukkan angka yang memuaskan, sejumlah praktisi pajak mengingatkan para wajib pajak untuk tetap waspada terhadap stabilitas sistem saat trafik memuncak.
Pemanfaatan sistem digital berskala besar seperti Coretax tentu membutuhkan infrastruktur peladen (server) yang sangat tangguh untuk menangani jutaan transaksi sekaligus.
Praktisi menyarankan agar wajib pajak melakukan pelaporan jauh-jauh hari sebelum bulan Maret untuk menghindari risiko kegagalan teknis akibat lonjakan pengguna secara bersamaan.
Selain itu, keamanan data pribadi dan kode otorisasi atau sertifikat elektronik harus dijaga ketat agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Konsultan pajak juga mengingatkan agar masyarakat tidak menggunakan jasa perantara atau calo yang menjanjikan percepatan proses aktivasi dengan imbalan tertentu.
Seluruh proses aktivasi akun Coretax dan pelaporan SPT Tahunan tidak dipungut biaya apapun oleh Direktorat Jenderal Pajak alias gratis bagi semua.
Wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan fitur rekonsiliasi otomatis yang tersedia di Coretax guna meminimalisir kesalahan input data keuangan mereka.
Transparansi dan ketepatan data menjadi kunci utama agar tidak terjadi permasalahan administratif atau sanksi di masa mendatang bagi para pembayar pajak.
Optimisme Penerimaan Negara Melalui Penguatan Basis Data Perpajakan
Implementasi Coretax yang sukses diprediksi akan memperkuat basis data perpajakan nasional serta mendukung target penerimaan negara yang cukup menantang di tahun 2026.
Pemerintah menargetkan penerimaan pajak yang lebih besar guna membiayai berbagai proyek pembangunan serta program kesejahteraan sosial di seluruh Indonesia.
Dengan sistem yang lebih terintegrasi, potensi kebocoran pajak dapat diminimalisir melalui pemantauan transaksi yang lebih akurat dan real-time oleh pihak otoritas.
Sinergi antara teknologi dan kepatuhan masyarakat diharapkan dapat menciptakan keadilan fiskal yang lebih baik bagi seluruh lapisan warga negara.
DJP berkomitmen untuk terus menyempurnakan fitur-fitur di dalam Coretax berdasarkan masukan dan pengalaman pengguna selama masa transisi ini berjalan.
Visi besar menuju administrasi perpajakan kelas dunia kini mulai terlihat nyata melalui pencapaian-pencapaian angka digital yang terus merangkak naik setiap harinya.
Bagi masyarakat, kemudahan yang ditawarkan oleh Coretax diharapkan dapat mengubah persepsi bahwa urusan pajak tidak lagi menjadi sesuatu yang rumit dan membingungkan.
Mari kita dukung pembangunan nasional dengan menjadi wajib pajak yang taat dan bangga melaporkan SPT tepat pada waktunya.