MK Putuskan KKI dan Kolegium Independen, Kemenkes Siap Lakukan Penyesuaian

Senin, 02 Februari 2026 | 15:56:20 WIB
MK Putuskan KKI dan Kolegium Independen, Kemenkes Siap Lakukan Penyesuaian

JAKARTA - Lanskap tata kelola tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia memasuki babak baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan krusial terkait uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Keputusan ini secara fundamental mengubah struktur pertanggungjawaban Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan menegaskan posisi independen Kolegium Kesehatan di luar struktur Konsil.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan kesiapannya untuk mematuhi dan menindaklanjuti ketetapan hukum tertinggi tersebut. Pemerintah berkomitmen melakukan transisi organisasi demi menjamin kepastian hukum bagi para tenaga kesehatan di seluruh tanah air.

Langkah Koordinasi Strategis Kementerian Kesehatan

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah administratif dan koordinatif. Implementasi putusan MK ini tidak akan dilakukan secara sepihak, melainkan melalui dialog intensif dengan berbagai pemangku kepentingan utama.

Kemenkes dijadwalkan akan duduk bersama dengan perwakilan KKI, Kolegium Kesehatan, organisasi profesi, hingga kalangan perguruan tinggi. "Kami berkomitmen untuk mengawal implementasi putusan ini secara konsisten dan transparan, demi mewujudkan sistem kesehatan nasional yang semakin kuat dan berkualitas," ujar Aji dalam keterangan resmi yang dirilis pada Sabtu, 31 Januari 2026. Penyesuaian struktur ini dipastikan akan berlangsung secara bertahap agar tidak mengganggu pelayanan administrasi kesehatan yang sedang berjalan.

Reposisi KKI Langsung di Bawah Presiden

Titik sentral dari putusan MK ini adalah perubahan garis koordinasi Konsil Kesehatan Indonesia. Sebelumnya, dalam Pasal 268 Ayat 2 UU Kesehatan, KKI disebutkan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan. Namun, MK menilai klausul tersebut mencederai prinsip independensi lembaga.

Melalui Putusan Perkara Nomor 182/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bersama 52 pemohon lainnya, MK memutuskan bahwa KKI harus berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa ada ketidaksinkronan norma jika sebuah lembaga yang dituntut independen namun secara struktural berada di bawah kendali menteri. Pemangkasan peran Menteri Kesehatan dalam struktur KKI ini bertujuan agar lembaga tersebut dapat menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan mutu profesi secara lebih objektif.

Kolegium Kembali Menjadi Badan Ahli Independen

Selain persoalan KKI, Mahkamah Konstitusi juga memberikan perhatian serius pada posisi Kolegium Kesehatan. Dalam uji materi perkara nomor 111/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Guru Besar Emeritus Universitas Airlangga, Djohansjah Marzoeki, MK mengabulkan sebagian permohonan terkait status kolegium sebagai "alat kelengkapan konsil".

MK menyatakan bahwa menempatkan kolegium sebagai bagian dari konsil bertentangan dengan UUD 1945. Kolegium, yang merupakan kumpulan pakar dari berbagai disiplin ilmu seperti kedokteran, farmasi, dan keperawatan, kini harus berdiri sendiri sebagai lembaga independen. Tugas utamanya tetap krusial, yakni menyusun standar kompetensi bagi tenaga medis, termasuk dokter spesialis. Dengan putusan ini, pemerintah diwajibkan mengembalikan posisi kolegium sebagai badan ahli yang otonom dan bukan lagi sekadar subordinat dari Konsil Kesehatan.

Dampak pada Administrasi dan Standar Profesi

Perubahan struktur ini membawa konsekuensi penting pada fungsi-fungsi konkret di lapangan. Sebagai lembaga non-struktural, KKI memegang otoritas besar dalam menerbitkan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) dokter. Sementara itu, kolegium memegang kendali atas disiplin ilmu dan kurikulum kompetensi profesi.

Aji Muhawarman mengeklaim bahwa selama ini, meski sebelum adanya putusan MK, KKI dan Kolegium sebenarnya telah menjalankan tugas mereka secara mandiri dan profesional. Namun, ia menyambut baik putusan ini sebagai landasan moral dan hukum yang lebih kokoh. “Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin mempertegas posisi tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi seluruh pemangku kepentingan,” tuturnya.

Menjamin Keberlanjutan Sistem Kesehatan Nasional

Revolusi struktural ini diharapkan tidak sekadar menjadi perubahan di atas kertas, tetapi mampu meningkatkan kualitas tenaga kesehatan di Indonesia. Dengan KKI yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan Kolegium yang kembali independen, diharapkan terjadi pemisahan kekuasaan (check and balance) yang lebih sehat antara regulator (pemerintah) dan lembaga pengawas profesi.

Keputusan ini juga menjadi jawaban atas kegelisahan para praktisi kesehatan yang merasa peran organisasi profesi dan badan ahli sempat tereduksi dalam UU Kesehatan yang baru. Kemenkes memastikan bahwa selama proses transisi berlangsung, seluruh layanan terkait STR dan penyusunan standar kompetensi akan tetap berjalan normal sesuai dengan mekanisme yang telah disesuaikan dengan putusan MK.

Terkini