Pemerintah Kawal Klaim Asuransi PMI Reza Simamora di Korea Selatan

Senin, 02 Februari 2026 | 11:28:41 WIB
Pemerintah Kawal Klaim Asuransi PMI Reza Simamora di Korea Selatan

JAKARTA - Komitmen perlindungan terhadap pahlawan devisa kembali ditegaskan oleh Pemerintah Indonesia melalui langkah nyata pengawalan hak-hak bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Fokus utama saat ini tertuju pada pemenuhan hak dan klaim asuransi almarhum Reza Valentino Simamora, seorang PMI yang gugur saat menjalankan tugasnya di Korea Selatan. Sebagai pekerja prosedural yang berangkat melalui skema resmi Government to Government (G to G) dengan visa E-9 di sektor perikanan, status legal Reza menjadi fondasi kuat bagi negara untuk menuntut keadilan dan hak ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menyatakan bahwa negara tidak akan membiarkan kasus ini berjalan tanpa pendampingan yang ketat. Menurutnya, pemenuhan hak almarhum adalah bentuk penghormatan terhadap martabat pekerja migran Indonesia. "Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas wafatnya almarhum, Negara tidak boleh abai. Kementerian P2MI memastikan seluruh hak almarhum dan keluarga dikawal hingga tuntas," tegas Mukhtarudin dalam keterangan tertulisnya, Minggu.

Legalitas Prosedural sebagai Kunci Pemenuhan Hak Luar Negeri

Kepastian bahwa Reza merupakan pekerja migran resmi memberikan kekuatan hukum dalam proses diplomasi dan pemenuhan manfaat perlindungan sosial. Meski demikian, pemerintah menyadari bahwa regulasi klaim asuransi di Korea Selatan memiliki prosedur tersendiri yang harus dihormati. Mekanisme klaim dan jaminan sosial di negara tersebut tetap mengikuti sistem lokal, di mana besaran manfaat dan waktu pencairan berada di bawah kewenangan pemberi kerja serta lembaga penjamin setempat.

Menteri Mukhtarudin menjelaskan bahwa Kementerian P2MI terus bergerak aktif melakukan pendampingan secara konsisten. "Proses klaim dan penetapan besaran manfaat berada dalam kewenangan pemberi kerja dan lembaga terkait di Korea Selatan. Namun, Kementerian P2MI terus melakukan pendampingan aktif," ujarnya. Koordinasi intensif dilakukan bersama KBRI Seoul untuk memantau setiap progres, mulai dari kejelasan penyebab kematian, penelusuran sisa gaji, hingga klaim berbagai jenis asuransi luar negeri yang menjadi hak almarhum.

Langkah Diplomasi dan Transparansi Informasi kepada Ahli Waris

Pemerintah memahami bahwa ketidakpastian informasi sering kali menjadi beban psikologis tambahan bagi keluarga korban. Oleh karena itu, Kementerian P2MI berkomitmen untuk terus menjalin komunikasi yang transparan dan berkala kepada pihak ahli waris di Medan, Sumatera Utara. Penjelasan tertulis mengenai perkembangan kasus akan diberikan secara rutin untuk memastikan keluarga mendapatkan gambaran yang jelas mengenai proses yang sedang berjalan di Korea Selatan.

Tanggung jawab negara dalam kasus ini ditegaskan bukan sekadar pemenuhan urusan administratif semata. Penanganan kasus Reza Simamora dipandang sebagai representasi kehadiran negara dalam menjaga marwah warganya yang bekerja di luar negeri. "Kami akan terus mengawal sampai hak-hak almarhum diterima sepenuhnya oleh ahli waris," ucap Mukhtarudin, menegaskan bahwa tidak ada praktik pembiaran dalam proses ini.

Realisasi Santunan Dalam Negeri dan Kronologi Insiden Tragis

Sebagai langkah cepat pelindungan di dalam negeri, Kementerian P2MI telah memfasilitasi penyerahan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp85 juta kepada ayah almarhum, Saut Tarulitua Simamora, selaku ahli waris. Selain itu, pendampingan langsung juga dilakukan sejak pemulangan jenazah hingga proses pemakaman di Medan pada Oktober 2025 lalu.

Kilas balik peristiwa tragis ini bermula ketika Reza, yang baru bekerja di kapal Garamho milik Kim Chonghui sejak Maret 2025, mengalami kecelakaan kerja di perairan Incheon pada 23 September 2025. Saat bertugas menarik jaring, tali penahan kapal putus yang menyebabkan Reza terjatuh ke laut. Setelah pencarian intensif oleh Kepolisian Incheon, almarhum ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada 27 September 2025 dan dipulangkan ke tanah air menggunakan maskapai Garuda Indonesia pada awal Oktober.

Progres Administratif dan Empat Jenis Asuransi yang Diproses

Hingga awal tahun 2026, serangkaian dokumen krusial telah berhasil diselesaikan. Untuk mempermudah birokrasi internasional, Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan sertifikat Apostille atas dokumen penting almarhum pada akhir Desember 2025. Dokumen-dokumen tersebut telah dikirimkan dan diterima oleh KBRI Seoul guna ditindaklanjuti kepada otoritas terkait di Korea Selatan.

Pada 29 Januari 2026, pemerintah mengonfirmasi terdapat empat jenis asuransi yang saat ini tengah dalam tahap pemrosesan akhir. Keempat asuransi tersebut meliputi Asuransi Kesehatan (NHIS), Asuransi Pensiun (NPS), Asuransi Kecelakaan Kerja, dan Asuransi Kepulangan. Saat ini, seluruh berkas persyaratan dinyatakan telah lengkap dan berada di tangan Perwakilan RI di Korea Selatan. Langkah selanjutnya kini bergantung pada kewenangan lembaga penjamin setempat seperti Suhyup Bank/NFFC dan pihak pemberi kerja, dengan tetap di bawah pengawasan ketat dari KBRI Seoul agar hak-hak tersebut dapat segera cair secara adil.

Terkini