JAKARTA - Memasuki awal tahun 2026, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah strategis untuk memberikan kepastian ekonomi bagi seluruh lapisan masyarakat. Di tengah dinamika indikator ekonomi makro yang fluktuatif, diputuskan bahwa tarif tenaga listrik untuk Triwulan I (periode Januari hingga Maret) tahun 2026 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi, yang bertujuan utama untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat serta mendukung iklim usaha yang kondusif.
Keputusan ini menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap pemulihan ekonomi nasional. Meskipun secara perhitungan teknis terdapat potensi pergeseran tarif akibat perubahan parameter global, pemerintah memilih untuk menahan tarif tersebut demi meringankan beban operasional rumah tangga maupun sektor industri dan bisnis.
Landasan Regulasi dan Parameter Penyesuaian Tarif
Kebijakan yang diambil oleh Kementerian ESDM ini tidak muncul begitu saja, melainkan berpijak pada landasan hukum yang kuat. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa seluruh kebijakan mengenai tarif listrik saat ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dalam regulasi tersebut, diatur bahwa penyesuaian tarif (tariff adjustment) bagi pelanggan non-subsidi idealnya dilakukan setiap tiga bulan sekali. Proses evaluasi ini didasarkan pada empat parameter ekonomi makro yang sangat dinamis, yaitu nilai tukar rupiah (kurs), harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Keempat variabel ini merupakan komponen utama yang menentukan biaya pokok penyediaan listrik di tanah air.
Komitmen Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Ekonomi
Meskipun indikator ekonomi makro menunjukkan adanya dinamika, pemerintah melihat perlunya intervensi untuk memastikan beban energi tidak meningkat secara mendadak bagi konsumen. Tri Winarno mengungkapkan bahwa secara matematis, tarif tersebut sebenarnya berpeluang untuk berubah.
"Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," ujar Tri dalam keterangan tertulisnya.
Keputusan untuk mempertahankan tarif ini juga mencakup 25 golongan pelanggan lainnya yang tetap mendapatkan subsidi listrik secara penuh. Kebijakan ini dipandang sebagai instrumen vital dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, memberikan rasa aman bagi pelaku usaha dalam merencanakan biaya operasional mereka di awal tahun, serta memastikan masyarakat tetap memiliki ruang finansial yang cukup.
Fokus pada Efisiensi dan Pelayanan Prima PLN
Selain menetapkan harga yang stabil, Kementerian ESDM juga menitikberatkan pada kualitas distribusi energi itu sendiri. Pemerintah mendorong PT PLN (Persero) untuk tidak sekadar menjalankan operasional rutin, tetapi juga melakukan inovasi dalam efisiensi. Tri Winarno menekankan agar PLN terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada konsumen, serta mengoptimalkan setiap aspek operasional perusahaan.
Di sisi lain, masyarakat sebagai pengguna akhir juga diharapkan mengambil peran aktif. "Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional," tambah Tri. Hal ini selaras dengan program efisiensi energi nasional yang sedang digalakkan untuk mengurangi ketergantungan pada sumber energi fosil.
Rincian Lengkap Tarif Listrik Non-Subsidi Triwulan I 2026
Bagi masyarakat yang ingin memastikan pengeluaran bulanan mereka, berikut adalah rincian daftar tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi yang berlaku tetap sepanjang Januari hingga Maret 2026:
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh.
Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA: Rp 1.445 per kWh.
Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA: Rp 1.445 per kWh.
Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.700 per kWh.
Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.700 per kWh.
Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.445 per kWh.
Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.122 per kWh.
Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.122 per kWh.
Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 997 per kWh.
Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.700 per kWh.
Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.533 per kWh.
Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.700 per kWh.
Golongan L/ TR, TM, TT: Rp 1.645 per kWh.
Harapan untuk Keberlanjutan Energi Nasional
Melalui kebijakan tarif tetap ini, pemerintah berharap dapat memberikan landasan yang kokoh bagi pertumbuhan ekonomi di tahun 2026. Kepastian tarif listrik merupakan salah satu faktor penentu dalam menjaga laju inflasi agar tetap terkendali, mengingat energi adalah komponen dasar dalam produksi barang dan jasa.
Dengan komitmen menjaga keterjangkauan tarif dan keberlanjutan penyediaan tenaga listrik, Indonesia diharapkan mampu menghadapi tantangan energi global dengan lebih tangguh. Pengelolaan yang transparan mengenai parameter ekonomi makro dan kebijakan yang pro-rakyat menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem ketenagalistrikan nasional.